Correct Article 12
PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi anggota KND harus memenuhi syarat:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
d. mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas paling singkat 5 (lima) tahun;
e. berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
f. bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka;
h. bersedia bekerja penuh waktu; dan
i. tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik.
Your Correction
