Correct Article 29
PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(2) Ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
