Correct Article 27
PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KND bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Hasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilaporkan kepada PRESIDEN.
(3) KND menyampaikan laporan kinerja tahunan kepada PRESIDEN secara berkala setiap 1 (satu) tahun.
Your Correction
