Correct Article 25
PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Current Text
(1) Untuk meningkatkan kinerja, KND dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh anggota KND.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan setiap tahun dan pada akhir tahun masa jabatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno.
Your Correction
