Correct Article 10
PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Current Text
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas KND, Ketua KND dapat membentuk paling banyak 4 (empat) kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur Pemerintah, akademisi, profesional, praktisi, OPD, dan masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, kelompok kerja dikoordinasi dan difasilitasi oleh Sekretariat KND.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja kelompok kerja KND diatur dengan Peraturan KND.
Your Correction
