Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KND terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Wakil Ketua merangkap anggota; dan c. 5 (lima) orang anggota. (2) Anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas: a. 4 (empat) anggota berasal dari unsur disabilitas. b. 3 (tiga) anggota berasal dari unsur non disabilitas. (3) Anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat. (4) Anggota KND yang berasal dari unsur disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus merepresentasikan keberagaman disabilitas. (5) Anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan keterwakilan perempuan. (6) Pengambilan keputusan dalam mendukung pelaksanaan tugas KND dilaksanakan secara kolektif kolegial.
Your Correction