Correct Article 2
PERPRES Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Current Text
Dalam rangka memastikan dan memantau pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dibentuk KND yang bersifat independen.
Your Correction
