Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dan Pasal 7 ayat (2) adalah instansi vertikal yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction