Correct Article 27
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(4) yang tidak satu lokasi dengan Sekretariat Badan, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
