Correct Article 26
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Subbidang.
Your Correction
