Correct Article 25
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan dan/atau Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dukungan substantif di bidangnya;
b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan dan/atau Pusat; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
