Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Your Correction