Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction