Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (2) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi. (3) Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Bidang. (6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbidang.
Your Correction