Correct Article 57
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya.
(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
(3) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan isu strategis serta tujuan dan sasaran strategis Kementerian Koordinator dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Your Correction
