Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidangnya. (2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian. (3) Sebagian tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Your Correction