Correct Article 52
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
(1) Unsur Pembantu Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, yaitu Sekretariat Kementerian Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(3) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Your Correction
