Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. (2) Tugas kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peran kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Your Correction