Correct Article 3
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat
(3), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
