Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 91

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penataan organisasi Kementerian dan Kementerian Koordinator ditetapkan dengan: a. Peraturan atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I. b. Peraturan Menteri atau Peraturan Menteri Koordinator yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
Your Correction