Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 89

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas masing-masing Kementerian dan Kementerian Koordinator dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction