Correct Article 87
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
(1) Penataan organisasi pemerintahan dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi.
(2) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kelembagaan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
