Correct Article 81
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dan Kementerian Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian dan Kementerian Koordinator sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Your Correction
