Correct Article 74
PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Current Text
(1) Dalam hal terdapat penggabungan tugas pemerintahan tertentu pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok I, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Dalam hal terdapat penggabungan tugas pemerintahan tertentu pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3) Dalam hal terdapat penggabungan tugas pemerintahan tertentu pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
(4) Ruang lingkup tugas pemerintahan tertentu dan urusan pemerintahan hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat
(3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
