Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERPRES Nomor 68 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Ketentuan mengenai pembentukan, pengubahan, dan pembubaran organisasi Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction