Correct Article 5
PERPRES Nomor 68 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
Current Text
Pemberian Tunjangan Analis Kebijakan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
