Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 68 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Analis Kebijakan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction