Correct Article 2
PERPRES Nomor 68 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, diberikan Tunjangan Analis Kebijakan setiap bulan.
Your Correction
