Correct Article 29
PERPRES Nomor 68 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction
