Correct Article 26
PERPRES Nomor 68 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction
