Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 68 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction