Correct Article 45
PERPRES Nomor 68 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Your Correction
