Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 68 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Your Correction