Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 68 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction