Correct Article 5
PERPRES Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2014 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG, MENTERI, WAKIL MENTERI, DAN PEJABAT TERTENTU
Current Text
(1) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikoordinasikan dengan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Untuk peningkatan manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dialokasikan tambahan biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
