Correct Article 3
PERPRES Nomor 68 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2014 tentang JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG, MENTERI, WAKIL MENTERI, DAN PEJABAT TERTENTU
Current Text
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu, dalam memperoleh pelayanan kesehatan dapat langsung ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
(2) Dalam hal fasilitas kesehatan tempat mendapatkan perawatan tidak mempunyai kemampuan pelayanan yang dibutuhkan, dapat dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain di dalam negeri.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), juga diberikan kepada Keluarga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.
Your Correction
