Article 1
Menge sahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Negara Kuwait (Trade Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the State of Kuwait) yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2007 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.