Correct Article 2
PERPRES Nomor 68 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN FASILITAS UANG MUKA BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Current Text
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugasnya, kepada para pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan fasilitas uang muka untuk pembelian sebuah kendaraan perorangan.
(2) Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan per periode masa jabatan dan diterimakan setelah 6 (enam) bulan sejak dilantik.
(3) Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Hakim Agung Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 (dua) tahun.
(4) Pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung.
Your Correction
