Correct Article 5
PERPRES Nomor 68 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN. ANDALAN SIARAN, DAN ADIKARA SIARAN
Current Text
Pemberian tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau
jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
