Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 68 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN. ANDALAN SIARAN, DAN ADIKARA SIARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran.
Your Correction