PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan Pemrakarsa berdasarkan Prolegnas.
(2) Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG yang didasarkan Prolegnas tidak memerlukan persetujuan izin prakarsa dari PRESIDEN.
(3) Pemrakarsa melaporkan penyiapan dan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PRESIDEN secara berkala.
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada PRESIDEN, dengan disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan Rancangan UNDANG-UNDANG yang meliputi :
a. urgensi ...
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d. jangkauan serta arah pengaturan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. MENETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG;
b. meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional;
c. melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi;
d. mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; atau
e. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan UNDANG-UNDANG yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan Menteri.
Konsepsi dan materi pengaturan Rancangan UNDANG-UNDANG yang disusun harus selaras dengan falsafah negara Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG lain, dan kebijakan yang terkait dengan materi yang akan diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut.
(1) Pemrakarsa dalam menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG dapat terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG.
(2) Penyusunan ...
(2) Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa bersama-sama dengan Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang- undangan dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu.
(3) Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat dasar filosofis, sosiologis, yuridis, pokok dan lingkup materi yang akan diatur.
(4) Pedoman penyusunan Naskah Akademik diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Pemrakarsa membentuk Panitia Antardepartemen.
(2) Keanggotaan Panitia Antardepartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan substansi Rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Panitia Antardepartemen dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh Pemrakarsa.
(4) Panitia Antardepartemen penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dibentuk setelah Prolegnas ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7 ...
(1) Dalam rangka pembentukan Panitia Antardepartemen, Pemrakarsa mengajukan surat permintaan keanggotaan Panitia Antardepartemen kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(2) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi, pokok-pokok materi, dan hal-hal lain yang dapat memberikan gambaran mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan pejabat yang berwenang mengambil keputusan, ahli hukum, dan/atau perancang peraturan perundang-undangan yang secara teknis menguasai permasalahan yang berkaitan dengan materi Rancangan UNDANG-UNDANG.
(4) Penyampaian nama pejabat, ahli hukum, dan/atau perancang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan oleh Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(5) Pemrakarsa MENETAPKAN surat keputusan pembentukan Panitia Antardepartemen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan keanggotaan Panitia Antardepartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8 ...
Keikutsertaan wakil dari Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan dalam setiap Panitia Antardepartemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dimaksudkan untuk melakukan pengharmonisasian Rancangan UNDANG-UNDANG dan teknik perancangan perundang- undangan.
Kepala biro hukum atau kepala satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan pada lembaga Pemrakarsa, secara fungsional bertindak sebagai sekretaris Panitia Antardepartemen.
(1) Panitia Antardepartemen menitikberatkan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsipil mengenai objek yang akan diatur, jangkauan, dan arah pengaturan.
(2) Kegiatan perancangan yang meliputi penyiapan, pengolahan, dan perumusan Rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan oleh biro hukum atau satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan pada lembaga Pemrakarsa.
(3) Hasil perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya disampaikan kepada Panitia Antardepartemen untuk diteliti kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati.
(4) Pejabat ...
(4) Pejabat, ahli hukum, dan/atau perancang peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), wajib menyampaikan laporan kepada dan/atau meminta arahan dari menteri/pimpinan lembaga terkait mengenai perkembangan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dan/atau permasalahan yang dihadapi.
(5) Dalam pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di tingkat Panitia Antardepartemen, Pemrakarsa dapat pula mengundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi atau organisasi di bidang sosial, politik, profesi, dan kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG.
Ketua Panitia Antardepartemen melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dan/atau permasalahan yang dihadapi kepada Pemrakarsa untuk memperoleh keputusan atau arahan.
Ketua Panitia Antardepartemen menyampaikan perumusan akhir Rancangan UNDANG-UNDANG kepada Pemrakarsa, disertai dengan penjelasan secukupnya.
Pasal 13 ...
(1) Dalam rangka penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemrakarsa dapat menyebarluaskan Rancangan UNDANG-UNDANG kepada masyarakat.
(2) Hasil penyebarluasan dijadikan bahan oleh Panitia Antardepartemen untuk penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG.
(1) Pemrakarsa menyampaikan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau Pasal 13 kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait untuk memperoleh pertimbangan dan paraf persetujuan.
(2) Pertimbangan dan paraf persetujuan dari Menteri diutamakan pada harmonisasi konsepsi dan teknik perancangan perundang- undangan.
Penyampaian pertimbangan dan paraf persetujuan dari Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Rancangan UNDANG-UNDANG diterima.
Pasal 16 ...
Dalam hal Pemrakarsa melihat adanya perbedaan di antara pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pemrakarsa bersama dengan Menteri menyelesaikan perbedaan tersebut dengan menteri/pimpinan lembaga terkait yang bersangkutan.
Apabila upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak memberikan hasil, Menteri melaporkan secara tertulis permasalahan tersebut kepada PRESIDEN untuk memperoleh keputusan.
Perumusan ulang Rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan oleh Pemrakarsa bersama-sama dengan Menteri.
Apabila Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut sudah tidak memiliki permasalahan lagi baik dari segi substansi maupun dari segi teknik perancangan perundang-undangan, Pemrakarsa mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut kepada PRESIDEN guna penyampaiannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Menteri.
(1) Apabila PRESIDEN berpendapat Rancangan UNDANG-UNDANG masih mengandung permasalahan, PRESIDEN menugaskan Menteri dan Pemrakarsa untuk mengkoordinasikan kembali penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut.
(2) Rancangan ...
(2) Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disempurnakan disampaikan oleh Pemrakarsa kepada PRESIDEN dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tembusan kepada Menteri.
(1) Dalam rangka penyusunan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemrakarsa wajib mengkonsultasikan konsepsi tersebut kepada Menteri.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG.
(1) Untuk kelancaran pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Menteri mengkoordinasikan pembahasan konsepsi tersebut dengan pejabat yang berwenang mengambil keputusan, ahli hukum, dan/atau perancang peraturan perundang-undangan dari lembaga Pemrakarsa dan lembaga terkait lainnya.
(2) Apabila ...
(2) Apabila dipandang perlu, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula melibatkan perguruan tinggi dan atau organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
(1) Dalam hal koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak menghasilkan keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG, Menteri dan Pemrakarsa melaporkannya kepada PRESIDEN disertai dengan penjelasan mengenai perbedaan pendapat atau perbedaan pandangan yang ada untuk memperoleh keputusan atau arahan.
(2) Keputusan dan arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan persetujuan izin prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG.
(1) Dalam hal koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 telah menghasilkan keharmonisan, kebulatan, dan kemantapan konsepsi, Pemrakarsa menyampaikan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Menteri, guna mendapat persetujuan.
(2) Berdasarkan persetujuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa membentuk Panitia Antardepartemen.
(3) Tata cara pembentukan Panitia Antardepartemen dan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 20.
BAB III ...