Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 67 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2025 tentang PENGESAHAN AGREEMENT UNDER THE UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA ON THE CONSERVATION AND SUSTAINABLE USE ON MARINE BIOLOGICAL DIVERSITY OF AREAS BEYOND NATIONAL JURISDICTION (PERSETUJUAN DI BAWAH KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT TENTANG KONSERVASI DAN PEMANFAATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI LAUT SECARA BERKELANJUTAN DI WILAYAH DI LUAR YURISDIKSI NASIONAL)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mengesahkan Agreement under tle United Nations Conuention on tte Lau of the *a on the Conseruation and Sustainable Use of Maine Biologim.l Diuersifu of Arcas Begond National Jurbdiction (Persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentsng Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan (2) Salinan . . . Hayati Laut secara Berkelanjutan di w di di Luar Yurisdiksi ilayah di pada tanggal Amerika Serikat; New York o N 2 telah 2023, asional) yang SK No2298llA (2) Salinan naskah asli Agrcementund.er the tlnited Nations Conuention on the Lana of tle Sea on the Conseruation and Ststainable Use of Maine Biological Diuersitg of Areas Begond National Jurisdidion (persetqiuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional) dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, bahasa Spanyol, dan dalam bahasa INDONESIA sebagaimana merupakan bagian yang tidak INDONESIA dengan salinan naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam bahasa Inggris. terjemahannya terlampir dan terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah teq'emahan Agreement under tle lJnited Nations Conuention on the Lau of tle *a on the Conseruation and Sustainable Use of Marine Biological Diuersitg of Areas Begond National Jurisdiction (persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum L€.ut tentang Konservasi dan pemanfaatan Wilayah di Luar Hayati Laut secara Berkelanjutan di Yurisdiksi Nasional) dalam bahasa
Your Correction