Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguatan sistem manajemen pengelolaan obat TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d dilakukan melalui: a. penyediaan seluruh kebutuhan obat TBC yang diperlukan dalam mencapai target Eliminasi TBC, termasuk obat untuk terapi pencegahan TBC; b. penjaminan mutu obat untuk pengobatan TBC; c. mendorong produksi obat TBC di dalam negeri yang bermutu dan terjangkau; dan d. menyederhanakan tata aturan pengadaan obat dan sarana diagnostik TBC yang belum dapat diproduksi di dalam negeri sesuai asas efisiensi anggaran.
Your Correction