Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian kekebalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan melalui imunisasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction