Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penguatan sistem pendanaan TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan melalui: a. pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat terkait obat anti TBC, sistem transportasi spesimen, dan reagen alat diagnostik dianggarkan melalui program nasional; dan b. pendanaan pelayanan kesehatan perseorangan pasien TBC dibebankan kepada pendanaan jaminan kesehatan. (2) Pendanaan pelayanan kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi semua pendanaan untuk pelayanan kesehatan yang diberikan berdasarkan indikasi medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction