Correct Article 11
PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Current Text
(1) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan melalui:
a. peningkatan derajat kesehatan perseorangan;
b. intervensi perubahan perilaku masyarakat;
c. peningkatan kualitas rumah tinggal pasien, perumahan, dan permukiman; dan
d. pencegahan dan pengendalian infeksi TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ruang publik.
(2) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan seluruh sektor dan Pemangku Kepentingan terkait.
Your Correction
