Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan melalui: a. promosi kesehatan; b. pengendalian faktor risiko; c. penemuan dan pengobatan; d. pemberian kekebalan; dan e. pemberian obat pencegahan.
Your Correction