Correct Article 9
PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Current Text
Intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
a. promosi kesehatan;
b. pengendalian faktor risiko;
c. penemuan dan pengobatan;
d. pemberian kekebalan; dan
e. pemberian obat pencegahan.
Your Correction
