Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. penyediaan layanan yang bermutu dalam penatalaksanaan TBC yang diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayahnya; b. optimalisasi jejaring layanan TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah dan swasta; c. pelaksanaan sistem rujukan pasien TBC mengikuti alur layanan TBC yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; d. pemenuhan dan penjaminan mutu obat yang digunakan untuk pengobatan TBC; e. pembinaan teknis dan supervisi layanan TBC untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara berjenjang; dan f. penyediaan sanatorium untuk pasien TBC. (2) Pembinaan teknis dan supervisi layanan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan melibatkan organisasi profesi dan asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan. (3) Sanatorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan fasilitas untuk program layanan kuratif dan rehabilitatif medis dan sosial dalam jangka waktu tertentu yang dilaksanakan secara komprehensif bagi pasien TBC yang memenuhi kriteria. (4) Kriteria pasien TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. tidak memiliki tempat tinggal tetap; b. tinggal dengan kelompok populasi berisiko dan tindakan pencegahan transmisi tidak bisa diselenggarakan; c. tidak memiliki keluarga dan memerlukan pendampingan khusus; d. memerlukan pemantauan khusus karena terjadinya efek samping atau adanya penyakit penyerta; e. memiliki riwayat mangkir atau putus berobat secara berulang; dan/atau f. kondisi kronis yang gagal diobati dengan pengobatan paling terkini yang tersedia. (5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan sanatorium diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction