Correct Article 7
PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Current Text
Penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. penyusunan target Eliminasi TBC daerah dengan mengacu pada target Eliminasi TBC nasional;
b. penyediaan anggaran yang memadai untuk Penanggulangan TBC;
c. pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan yang terlatih untuk mencapai target Eliminasi TBC; dan/atau
d. penyelenggaraan Penanggulangan TBC berbasis kewilayahan.
Your Correction
