Correct Article 29
PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta dalam Penanggulangan TBC berdasarkan prinsip kemitraan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. menyelenggarakan kegiatan Penanggulangan TBC untuk mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya yang bersifat promotif, preventif, dan rehabilitatif;
b. menyediakan dukungan untuk pasien TBC yang bersifat komplementer;
c. mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi terhadap kasus TBC di masyarakat;
d. memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan terkait dengan Penanggulangan TBC;
dan
e. membantu melaksanakan mitigasi bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap dampak psikososial dan ekonomi yang dihadapi pasien TBC resisten obat dan keluarga.
Your Correction
