Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 67 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta dalam Penanggulangan TBC berdasarkan prinsip kemitraan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. menyelenggarakan kegiatan Penanggulangan TBC untuk mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya yang bersifat promotif, preventif, dan rehabilitatif; b. menyediakan dukungan untuk pasien TBC yang bersifat komplementer; c. mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi terhadap kasus TBC di masyarakat; d. memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan terkait dengan Penanggulangan TBC; dan e. membantu melaksanakan mitigasi bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap dampak psikososial dan ekonomi yang dihadapi pasien TBC resisten obat dan keluarga.
Your Correction